Kendal - Kode Etik Notaris merupakan pedoman penting yang mengatur perilaku dan tindakan setiap individu yang memangku jabatan Notaris di Indonesia. Kode Etik ini tidak hanya mengatur kewajiban dan larangan bagi para Notaris, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Kode Etik ini disusun dan ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.) untuk menjadi dasar pengawasan dan penegakan disiplin dalam profesi kenotariatan.
1. Pengertian dan Tujuan Kode Etik Notaris
Kode Etik Notaris adalah seperangkat aturan dan kaidah moral yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I.), yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas profesi Notaris di Indonesia. Kode Etik ini mengatur bagaimana Notaris harus bertindak dalam menjalankan tugas kenotariatan mereka serta bagaimana mereka berinteraksi dengan klien, rekan sejawat, dan masyarakat.
Tujuan utama dari Kode Etik ini adalah:
-
Menjaga Citra dan Wibawa Profesi Notaris: Kode Etik berfungsi untuk memastikan bahwa Notaris selalu menjaga kepercayaan masyarakat dan negara terhadap profesi ini dengan cara menjaga kualitas dan integritas dalam setiap tindakan mereka.
-
Menjamin Pelayanan Publik yang Adil dan Berkualitas: Setiap Notaris diharapkan untuk memberikan layanan yang adil, transparan, dan berkualitas tinggi kepada semua klien, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka.
-
Mengatur Hubungan Antara Notaris dan Klien serta Sejawat: Kode Etik juga mengatur bagaimana Notaris harus berinteraksi dengan klien dan rekan sejawat, memastikan bahwa komunikasi dan kerjasama berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip saling menghormati.
2. Ruang Lingkup Kode Etik Notaris
Kode Etik ini berlaku untuk seluruh anggota I.N.I. dan setiap orang yang memangku jabatan Notaris, termasuk Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, serta Pejabat Sementara Notaris. Kode Etik ini mengatur seluruh aspek kehidupan dan tugas Notaris, mulai dari bagaimana mereka melaksanakan tugas kenotariatan hingga perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari.
3. Kewajiban Notaris dalam Kode Etik
Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap Notaris menurut Kode Etik:
3.1 Integritas dan Moralitas Pribadi
-
Memiliki Moral dan Akhlak yang Baik: Seorang Notaris wajib memiliki moral yang baik dan akhlak yang luhur dalam setiap tindakan yang diambil baik di dalam maupun di luar tugas kenotariatan.
-
Menjaga Harkat dan Martabat Jabatan: Notaris harus selalu menjaga dan menghormati harkat dan martabat jabatan yang diembannya, karena profesi ini memiliki peran penting dalam sistem hukum dan kehidupan masyarakat.
3.2 Peningkatan Pengetahuan
-
Mengembangkan Ilmu Pengetahuan: Notaris wajib terus mengembangkan ilmu pengetahuan, tidak hanya dalam bidang hukum dan kenotariatan, tetapi juga dalam bidang lainnya yang berkaitan dengan tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
-
Menjaga Profesionalisme: Sebagai bagian dari pengembangan diri, Notaris harus mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan yang diadakan oleh I.N.I. atau lembaga terkait.
3.3 Tanggung Jawab Sosial
-
Memberikan Layanan kepada Masyarakat Tidak Mampu: Notaris diwajibkan memberikan layanan pembuatan akta atau jasa kenotariatan lainnya kepada masyarakat yang tidak mampu tanpa meminta imbalan. Ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara.
-
Mengutamakan Kepentingan Umum: Dalam menjalankan tugasnya, Notaris harus selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
3.4 Tata Cara Pelayanan
-
Membuka Kantor Notaris: Setiap Notaris wajib membuka satu kantor di tempat kedudukan dan memastikan bahwa kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam menjalankan tugas kenotariatan.
-
Pemasangan Papan Nama: Notaris juga diwajibkan untuk memasang papan nama dengan informasi yang jelas dan dapat dibaca oleh masyarakat, termasuk nama lengkap, gelar, nomor surat keputusan pengangkatan, alamat kantor, dan nomor telepon/faksimile.
3.5 Keanggotaan dalam Organisasi
-
Berpartisipasi dalam Kegiatan I.N.I.: Setiap Notaris wajib berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia untuk meningkatkan kualitas profesi, serta menghormati dan melaksanakan keputusan yang dihasilkan oleh organisasi tersebut.
-
Pembayaran Iuran dan Dana Sosial: Notaris diwajibkan membayar iuran keanggotaan secara tertib serta menyisihkan sebagian dana untuk membantu ahli waris Notaris yang meninggal dunia sebagai bentuk solidaritas di antara rekan sejawat.
3.6 Komunikasi dan Kerjasama dengan Sejawat
-
Menciptakan Suasana Kekeluargaan: Notaris diharapkan untuk menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam menjalankan tugas kenotariatan. Mereka harus saling menghormati, saling membantu, dan berkomunikasi dengan baik satu sama lain.
-
Menghargai Hak dan Pendapat Sejawat: Dalam hal menemukan kesalahan dalam akta yang dibuat oleh rekan sejawat, Notaris diharuskan untuk memberitahukan kesalahan tersebut dengan cara yang tidak menggurui, melainkan sebagai upaya untuk melindungi kepentingan klien dan menghindari potensi masalah hukum.
4. Larangan bagi Notaris
Untuk menjaga integritas profesi, Kode Etik ini juga mengatur larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Notaris:
4.1 Larangan Terhadap Praktik yang Tidak Etis
-
Memiliki Lebih dari Satu Kantor: Notaris dilarang memiliki lebih dari satu kantor, baik kantor cabang maupun perwakilan, untuk memastikan bahwa Notaris dapat fokus pada pelayanan yang maksimal di satu tempat dan tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan.
-
Memasang Iklan atau Promosi Diri: Notaris dilarang untuk mempublikasikan dirinya melalui media cetak atau elektronik, baik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ataupun kegiatan sponsor yang berlebihan. Ini untuk menjaga wibawa profesi dan menghindari praktik pemasaran yang tidak sesuai.
4.2 Larangan dalam Berinteraksi dengan Klien
-
Bekerja Sama dengan Pihak Ketiga: Notaris tidak boleh bekerja sama dengan biro jasa atau pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara dalam mencari klien. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan menghindari praktik yang merugikan klien.
-
Menandatangani Akta yang Disiapkan Pihak Lain: Notaris dilarang menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain, untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau kejahatan hukum.
5. Pengecualian dalam Penerapan Kode Etik
Meskipun Kode Etik ini mencantumkan berbagai kewajiban dan larangan, terdapat beberapa pengecualian yang diperbolehkan, antara lain:
-
Ucapan Selamat atau Berduka: Memberikan ucapan selamat atau berduka menggunakan media seperti kartu ucapan, surat, atau bunga tanpa mencantumkan jabatan Notaris, hanya mencantumkan nama pribadi.
-
Pemasangan Tanda Petunjuk: Pemasangan tanda petunjuk jalan dengan ukuran yang wajar dan tanpa mencantumkan nama Notaris di sekitar kantor mereka, yang dapat membantu masyarakat menemukan lokasi kantor.
6. Pengawasan dan Penegakan Kode Etik
Penegakan Kode Etik dilakukan melalui serangkaian prosedur yang melibatkan Dewan Kehormatan di berbagai tingkatan: Daerah, Wilayah, dan Pusat. Pemeriksaan pelanggaran dilakukan dengan prosedur yang adil dan transparan, serta memberikan kesempatan kepada Notaris yang diduga melanggar untuk memberikan pembelaan diri.
6.1 Pemeriksaan Tingkat Daerah
-
Pengawasan Awal: Pada tingkat daerah, Dewan Kehormatan Daerah akan memeriksa pelanggaran yang terjadi dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan bukti yang cukup. Jika sanksi yang dijatuhkan tidak diterima oleh pihak yang bersangkutan, mereka dapat mengajukan banding ke tingkat wilayah.
6.2 Pemeriksaan Tingkat Wilayah dan Pusat
-
Banding: Jika keputusan di tingkat daerah dirasa tidak adil, Notaris yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Wilayah atau Pusat. Pemeriksaan pada tingkat ini harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan.
6.3 Sanksi bagi Pelanggaran
-
Teguran hingga Pemecatan: Pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan berbagai jenis sanksi, mulai dari teguran, peringatan, pemecatan sementara (schorsing), hingga pemecatan tetap (onzetting) dari keanggotaan I.N.I.
7. Penutupan
Kode Etik Notaris adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan setiap Notaris dalam menjalankan tugasnya. Melalui Kode Etik ini, diharapkan bahwa setiap Notaris di Indonesia dapat melaksanakan tugas kenotariatan dengan integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Kepatuhan terhadap Kode Etik ini tidak hanya menjaga reputasi profesi Notaris, tetapi juga memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat selalu mencerminkan prinsip keadilan, kebenaran, dan kepentingan umum.
0 Komentar